RESILIENSI NARAPIDANA RUMAH TAHANAN KELAS IIB MAUMERE Studi Deskriptif Significant Adversity Pada Narapidana

Maria Yosephine Desire Ese Doni, Melchior Adibu Naben

Abstract


Lapas mempunyai fungsi ganda yakni sebagai lembaga pendidikan yang mendidik narapidana menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, serta membentuk narapidana sebagai manusia pembangunan yang produktif, baik selama di dalam Lapas, maupun setelah berada kembali dalam masyarakat Salah satu kelompok yang rentan memiliki resiliensi yang rendah adalah narapidana. Tindak kejahatan yang dilakukan oleh narapidana menjadi bukti akan rendahnya kemampuan resiliensi dalam menghadapi kondisi hidup yang sulit, terlebih saat menjalani keseharian hidup sekaligus pembinaan di Rutan bukanlah hal yang mudah bagi narapidana. Ketika masuk ke dalam Rutan, umumnya seorang narapidana akan mengalami berbagai kondisi psikologis yang beragam. Selama terpenjara, narapidana terisolasi dari dunia luar, terpisah dari orang-orang terdekat, kehilangan privasi, harus mentaati peraturan di Lapas yang dapat menyebabkan ketegangan psikologis yang mengarah pada kepada stress. Resiliensi seseorang tidak muncul dengan sendirinya, melainkan adanya motivasi dari dalam maupun luar individu tersebut untuk mampu survive. Status sebagai narapidana bukan suatu hal yang dengan mudah dapat diterima oleh seseorang, namun secara tidak langsung narapidana dituntut untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang ia lakukan, introspeksi diri, menjaga hubungan baik dengan orang lain, dan optimis memandang masa depan. Di Kabupaten Sikka, tepatnya di Rumah Tahanan Maumere, banyak narapidana yang pada awalnya sempat mengalami stress hingga berbulan-bulan dikarenakan lamanya tuntutan masa tahanan. Narapidana di rumah tahanan Maumere yang divonis dikarenakan lamanya masa tuntutaan merupakan orang yang berpotensi besar mengalami stress karena lamanya masa tahanan.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana resiliensi pada narapidana di rumah tahanan kelas IIB Maumere. Hasil penelitian ini adalah ketiga narapida telah mengalami tahapan yang terjadi ketika mereka mengalami situasi dari kondisi yang menekan saat memulai kehidupan sebagai tahanan. Mereka mengalami tahapan mengalah dengan diri dan keadaan, mereka bertahan terhadap kondisi psikologis dan lingkungan yang menekan, mereka dapat pulih kembali berkat motifasi diri, sahabat, keluarga, petugas rutan, dan juga lingkungan tempat mereka menjalani hukuman, kemudian mereka berkembang untuk menjadi orang yang lebih baik dengan segala pengetahuan dan keahlian yang diperoleh agar kelak nanti setelah selesai masa hukuman, mereka dapat berguna bagi keluarga dan masyarakat. Dengan demikian mereka telah memiliki kemampuan untuk menghadapi, mengatasi, dan menjadi kuat atas kesulitan dan permasalahan yang mereka hadapi.

 

Kata kunci: Resiliensi, Narapidana, Rutan kelas IIB Maumere


Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. 2019. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Mayangsari, Martha Widiana dan Suparmi. 2020. Resiliensi pada Narapidana Tindak Pidana Narkotika Ditinjau dari Kekuatan Emosional dan Faktor Demografi. GADJAH MADA JOURNAL OF PSYCHOLOGY ISSN 2407-7798 (Online) VOLUME 6, NO. 1.

Handayani, Firanti. 2010. “Hubungan antara Kekuatan Karakter dengan Resiliensi Residen Narkoba di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido”. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah

Hendriani, Wiwin M. 2018. Resiliensi Psikologis: Sebuah Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group.

Desmita. 2015. Psikologi Perkembangan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Cetakan ke-9

Sholichatun, Yulia. 2012. Hidup Setelah Menikah, Mengurai Emosi Positif dan Resiliensi Pada Wanita Tanpa Pasangan. Jurnal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Bahtiar, Fadhilatussyifa Auliyarahmani. 2022. RESILIENSI TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN COVID-19 DI RSUD TARAKAN SEBAGAI RUJUKAN. Skripsi, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2022

Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual. Surabaya.Target Press.

Reksodiputro, Mardjono 2009. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA


Refbacks

  • There are currently no refbacks.